Kamis, 22 Januari 2009

Konseling dengan Metode Pukulan Sebagai Langkah Terakhir dalam Upaya Memperbaiki Perilaku Siswa

Pemberitaan tentang adanya tindak kekerasan (punishment fisik) yang dilakukan guru terhadap siswanya hingga penghujung tahun 2008 masih saja muncul di media massa, khususnya televisi. Pemberitaan yang terkadang terasa lebih berpihak kepada siswa sekaligus memojokkan guru, seharusnya dapat membuat para guru lebih berhati-hati dalam memberikan hukuman kepada siswanya. Sebaik apa pun tujuan guru, yaitu sebagai konseling untuk mengubah perilaku siswa ke arah yang lebih baik, bila itu dilakukan dengan meninggalkan bekas pada tubuh siswa, tentu akan memunculkan tanggapan negatif dari pihak orang tua siswa maupun masyarakat sekitar. Apalagi bila sampai tercium oleh wartawan. Karena itu tidaklah mengherankan bila ada orang tua siswa yang mengadukan guru yang dianggap telah melakukan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian.

Banyaknya pemberitaan tentang punishment fisik yang dilakukan guru sebagai suatu konseling menimbulkan keprihatinan bagi penulis yang juga berprofesi sebagai guru. Ada kalanya muncul keinginan untuk mengadakan pembelaan terhadap guru yang digugat orang tua siswa. Berdasarkan pengalaman penulis sendiri, ada kalanya seorang guru merasa kehabisan cara dalam menghadapi siswa yang sangat sulit diarahkan untuk memperbaiki perilakunya (tetap dalam kenakalannya). Bila berbagai upaya (tanpa kekerasan), termasuk berkoordinasi dengan orang tua siswa telah dilakukan, tetapi perilaku siswa tetap tidak berubah, maka metode pukulan dijadikan sebagai alternatif.

Akhirnya muncul dalam benak penulis pertanyaan berikut, ”Bolehkah kekerasan itu dilakukan dalam proses pendidikan?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis berusaha mencari rujukan yang bisa dipakai sebagai landasan. Akhirnya penulis mendapatkan informasi tentang Ibnu Khaldun. Dari buku-buku yang penulis dapatkan, Ibnu Khaldun merupakan pakar pendidikan pada abad XIV-XV yang namanya banyak diagung-agungkan orang. Karena Ibnu Khaldun hidup pada abad XIV-XV M atau 8-9 H (abad pertengahan), maka penulis merasa perlu mencari rujukan lain untuk mengetahui kesesuian pendapat Ibnu Khaldun dengan kondisi pendidikan di Indonesia masa kini. Karena itulah, maka penulis merujuk beberapa pendapat pakar pendidikan Indonesia masa kini.

Berikut adalah pendapat Ibnu Khaldun mengenai kekerasan (pukulan) terhadap peserta didik yang penulis rangkum dari beberapa tulisan (Ahmadi Thoha, 1986:763-764; H. Nashruddin Thaha,1979:105-106; M. Athiyah Al-Abrasyi dalam H. Bustani, 1993:157; Muhammad Tholhah Hasan,2006:146-147) yang merupakan salah satu pendapatnya dalam bidang pendidikan yang terdapat dalam Muqaddimah Bab VI Pasdal 2, sebagai berikut:
1. Kekerasan (pukulan) membahayakan siswa karena dapat melenyapkan kegembiraan siswa, menimbulkan kebiasaan buruk (sempit hati, malas, suka menipu, licik, suka berbohong, suka berkata kotor), mencegah perkembangan pribadi siswa, serta membuat siswa tidak percaya diri.
2. Guru hendaknya tidak memperlakukan siswa dengan kasar, membuka hati dan melakukan pendekatan pada siswa, dan melimpahkan kasih sayang serta bersikap lemah-lembut pada siswa.
3. Hukuman boleh dilakukan dengan syarat: tidak ada jalan lain (jalan terakhir), jangan memukul lebih dari tiga kali, jangan mengakibatkan hal-hal yang serius dan dapat merugikan siswa, serta harus adil dan setimpal dengan kesalahan siswa.

Untuk melihat sesuai tidaknya pendapat Ibnu Khaldun dengan kondisi pendidikan di Indonesia masa kini, penulis mengutip beberapa pendapat tokoh pendidikan Indonesia masa kini, yaitu Putu Inna Rusniadi, Muhammad Albani, dan Ahmad Tafsir.

Putu Inna Rusniadi (2008:26-27) mengungkapkan bahwa punishment dapat diberikan kepada anak, jika ia keluar dari garis aturan dan norma-norma sosial yang berlaku. Punishment dapat berupa hukuman fisik (dicubit, dipukul dengan tangan, diguyur air, dikurung di kamar mandi, dan sebagainya). Punishment secara fisik ini cenderung dihindari karena dikhawatirkan membuat anak trauma.

Muhammad Albani (2007:61) mengemukakan, ”Mendidik anak dengan kelembutan bukan berarti meniadakan sama sekali hukuman terhadap perilaku anak yang salah. Hukuman dalam pendidikan anak menurut Islam ’halal’ digunakan dengan memperhatikan batasan-batasan tertentu.” Albani melandaskan pendapatnya pada hadits Nabi saw. yang diriwayatkan Abu Dawud yang sebagai berikut, ”Perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah mereka (jika tidak mau shalat) bila umur mereka mencapai sepuluh tahun. Dan pisahkanlah di antara mereka di tempat tidur.”

Albani pun mengemukakan patokan atau rambu-rambu dalam memberikan hukuman yang dia ambil dari tulisan Rasyid Dimas sebagai berikut:
1. Hukuman fisik menjadi jalan terakhir.
2. Menghindari hukuman fisik saat sedang marah.
3. Tidak memukul muka dan kepala.
4. Anak tidak dipukul sebelum mencapai usia sepuluh tahun.
5. Berikan kesempatan anak untuk bertaubat dan meminta maaf atas kesalahan yang
pertama.
6. Tidak menyerahkan hukuman kepada orang lain.
7. Tidak menjadikan hukuman sebagai sarana untuk mempermalukan anak di depan umum.
8. Tidak berlebihan dalam menghukum dan tidak menjadikannya sebagai pola permanen
dalam berinteraksi dengan anak.
9. Beberapa bentuk yang disyariatkan adalah teguran, memberikan peringatan,
menjauhkan apa yang disenangi anak, celaan, mendiamkan anak (tidak diajak
bicara), dan pukulan adalah alternatif terakhir.(Ibid: 62-63)

Ahmad Tafsir dalam bukunya Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam menuliskan

... jangan memberikan hukuman. Bila terpaksa, berikanlah hukuman yang mendidik, tidak menyakiti badan atau jiwa. Hukuman itu harus adil (sesuai dengan kesalahan). Anak harus mengetahui mengapa ia dihukum. Selanjutnya hukuman itu harus membawa anak kepada kesadaran akan kesalahannya.Hukuman jangan meninggalkan dendam pada anak. (Tafsir, 2008:186)

Selanjutnya Tafsir menuliskan,”Pendidikan keras menghasilkan anak-anak yang berjiwa kasar. Jiwa kasar inilah yang di luar rumah menjelma dalam tindakan dan kata-kata yang kasar. Pendidikan yang dijiwai oleh kasih sayang akan menghasilkan anak-anak berjiwa lembut. Jiwa lembut ini menghasilkan kata-kata dan tindakan yang lembut dan menyenangkan.” (Ibid:187)

Pada dasarnya, semua pakar pendidikan di atas, baik Ibnu Khaldun, Putu Inna Rusniadi, Muhammad Albani, maupun Ahmad Tafsir sepakat bahwa punishment fisik (pukulan) bisa dilakukan dalam proses pendidikan. Pukulan bisa dijadikan sebagai metode konseling untuk membantu siswa ke arah perbaikan tingkah laku. Walaupun bisa dilakukan, tetapi punishment secara fisik hanya boleh dilakukan bila sudah tidak ada cara lain lagi. Dengan kata lain, pukulan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dalam upaya memperbaiki perilaku siswa. Selain itu, pukulan yang diberikan harus benar-benar dilakukan dengan batasan tertentu seperti yang telah diungkapkan para pendidikan di atas. ***

Sumber Rujukan
Al-Abrasyi, Mohd. Athiyah. 1993. Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam. (Penerjemah: H. Bustami A. Gani dan Djohar Bahry). Jakarta: Bulan Bintang.

Albani, Muhammad. 2007. Selamat! Anak Anda Luar Biasa. Solo: Pustaka Iltizam.

Hasan, Muhammad Tholhah. 2006. Dinamika Pemikiran tentang Pendidikan Islam. Jakarta: Lantabora Press.

Muqaddimah Ibn Khaldun. (Penerjemah: Ahmadi Thaha). 1986. Jakarta: Tim Pustaka Firdaus.

Rusniadi, Putu Inna. 2008. They’re Just Kids. Exceed:www.exceedbooks.com.

Tafsir, Ahmad. 2008. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Thaha, H. Nasruddin. 1979. Tokoh-Tokoh Pendidikan Islam Zaman Jaya, Imam Ghazali, Ibnu Chaldun. Jakarta: Mutiara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar